Pekerja Bangunan Tertembak Senapan Angin, Korban Alami Luka di Kaki

Pekerja bangunan tertembak senapan angin
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Bojonegoro, VIVA Jatim – Seorang pria berinisial S (50) warga Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro tertembak senapan angin saat tengah bekerja pada Selasa 14 Januari 2025. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di paha.

2 Mahasiswa Pelaku Penembakan di Tol Waru dan Surabaya Diberhentikan dari Kampus

Usia terkena tembakan senapan angin, korban kemudian dibawa ke RSUD Bojonegoro untuk dioperasi agar bisa mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kakinya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, kasus penembakan yang menyasar pekerja bangunan itu bermula saat pelaku SI warga Kecamatan Kapas ini berburu burung di Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor. 

Kasus Penembakan di Sampang Terungkap, Ini Alasan Pelaku Tembak Korban

Saat akan menembak burung menggunakan senapan anginnya itu, tembakan pelaku justru meleset dan mengenai korban yang tengah bekerja. SI telah mengeluarkan tembakan sebanyak 4 kali.

"Pada saat terakhir pelurunya mengenai paha kiri S, yang saat itu tengah mengaduk semen. Korban terluka akibat peluru merk SIG dengan kaliber 177 ukuran 4,5 milimeter bersarang di kakinya," kata Bayu, Rabu 15 Januari 2025.

Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Relawan Prabowo-Gibran yang Ditembak OTK di Sampang

Bayu menjelaskan, usia tertembak korban teriak kesakitan. Mendengar teriakan itu, pelaku langsung lari menuju S dan memberi pertolongan. S juga mengakui tak mengetahui ada seseorang, lantaran tertutup semak-semak. Jarak antara S dan SI kurang lebih 300 meter.

"Pelaku SI bertanggungjawab dan menyerahkan diri ke Polsek Kanor. Sementara, S dilarikan ke Rumah Sakit Aisyiyah, Bojonegoro untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka di kakinya cukup parah, hingga S harus dirujuk ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro untuk menjalani operasi," terangnya.

Atas perbuatannya itu kini pelaku terancam pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.