RI-AS Selesaikan Pengalihan Utang Rp573 Miliar untuk Konservasi Terumbu Karang

Terumbu karang.
Sumber :
  • VIVA

Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyelesaikan proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS (sekitar Rp573 miliar) pada 15 Januari 2025. Dana ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan konservasi dan perlindungan ekosistem terumbu karang di Indonesia.

Gencatan Senjata Akhirnya Disepakati Hamas-Israel, bakal Berlaku sejak 19 Januari

M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menjelaskan bahwa proses pengalihan utang ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan baru disepakati pada Juli 2024. 

"Pemanfaatan dana dari pengalihan utang ini akan difokuskan untuk mendukung perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda," ujar Kurniawan dilansir dari Antara pada Minggu, 19 Januari 2025.

Lumpuh Total, Kebakaran Besar di Los Angeles kian Meluas gegara Angin Kencang

Kedua wilayah tersebut dipilih karena termasuk dalam kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia atau Coral Triangle, yang memiliki keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi. 

"Beberapa penelitian menunjukkan bahwa hampir 75 persen jenis terumbu karang di dunia ada di kawasan ini," jelasnya.

Harapan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-Yong di Tahun 2025

Kesepakatan pengalihan utang ini tercapai melalui peran dua organisasi konservasi nirlaba internasional, yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI). Kedua organisasi ini berkolaborasi dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia yang memiliki jaringan di Indonesia.

CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris,  menjelaskan bahwa pengalihan utang untuk alam atau debt-for-nature swap ini diberikan berdasarkan Perjanjian Konservasi Terumbu Karang (The Coral Reef Conservation Agreement/CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA). 

Halaman Selanjutnya
img_title