Salah Satu Korban Tewas, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pengeroyokan di Stadion Gajah Mada Mojokerto
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Jatim – Polres Mojokerto menetapkan 9 pelaku sebagai tersangka pengeroyokan di tepi Jalan Raya Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, tepatnya di depan stadion Gajah Mada. Pengeroyokan tersebut menyebabkan pemuda berinisial PIC alias Ceping (19) tewas.
Keenam tersangka itu yakni, Dani (19) warga Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Muhammad Jonatan (19) warga Dusun Kwarengan Desa Menanggal Kecamatan Mojosari, Mohammad Firmansyah (18) warga Dusun Krembung Dempul Desa Randubango Kecamatan Mojosari.
Kemudian, Zulkamein (19) pria warga Desa Pungging, Muhammad Aldi (19) warga Desa Purwojati Kecamatan Mojoanyar dan Rosyid (18).
Sementara 3 pelaku lainya masih dibawah umur. Yakni, berinisial AFP (17), RAS (17) dan WPI (17), ketiganya berasal dari Kecamatan Mojosari.
"Pelaku 6 orang dewasa kita lakukan penahanan. Sedangkan 3 orang tidak kami lakukan penahanan, namun proses tetap berlanjut," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Prienggondhani, Jum'at, 30 Desember 2022.
Insiden pengeroyokan itu tidak hanya membuat PIC tewas. Pemuda beinisial MF (18) warga Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar juga mengalami luka lebam.
"Penyebab kematian korban setelah kita lakukan otopsi di RS Bhayangkara Porong adalah akibat kekerasan benda tumpul pada kepala, yang menyebabkan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak, sehingga mati lemas," ungkap Gondam.
Ia menjelaskan, pengeroyokan dipicu oleh permasalahan terduga pelaku inisial J dengan korban MF. J tersebut merebut kalung MF pada Sabtu, 24 Desember 2022, sehingga memancing emosi korban PIC. Akhirnya MF dan PIC berniat mendatangi J di depan stadion Mojosari. Seketika itu mereka berkelahi.
"Setelah itu dari kelompoknya J meneriaki korban dengan sebutan gangster. Karena juga pada saat berkelahi korban membawa alat tajam, tapi tida digunakan saat berkelahi. Lalu korban dikeroyok sehingga meninggal dunia," terang Gondam.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 juncto pasal 55 KUHP.
“Untuk pasal 170 ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP ancaman penjara 12 tahun sedangkan Pasal 351 ayat 2 dan 3 juncto pasal 55 KUHP terancam 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial PIC alias Ceping (18) babak belur dikeroyok warga di Stadion Gajah Mada, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Warga Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal ini tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.