Salah Satu Korban Tewas, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pengeroyokan di Stadion Gajah Mada Mojokerto
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
"Penyebab kematian korban setelah kita lakukan otopsi di RS Bhayangkara Porong adalah akibat kekerasan benda tumpul pada kepala, yang menyebabkan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak, sehingga mati lemas," ungkap Gondam.
Ia menjelaskan, pengeroyokan dipicu oleh permasalahan terduga pelaku inisial J dengan korban MF. J tersebut merebut kalung MF pada Sabtu, 24 Desember 2022, sehingga memancing emosi korban PIC. Akhirnya MF dan PIC berniat mendatangi J di depan stadion Mojosari. Seketika itu mereka berkelahi.
"Setelah itu dari kelompoknya J meneriaki korban dengan sebutan gangster. Karena juga pada saat berkelahi korban membawa alat tajam, tapi tida digunakan saat berkelahi. Lalu korban dikeroyok sehingga meninggal dunia," terang Gondam.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 juncto pasal 55 KUHP.
“Untuk pasal 170 ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP ancaman penjara 12 tahun sedangkan Pasal 351 ayat 2 dan 3 juncto pasal 55 KUHP terancam 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial PIC alias Ceping (18) babak belur dikeroyok warga di Stadion Gajah Mada, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Warga Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal ini tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Pengeroyokan itu terjadi di area Stadion Gajah Mada, tepatnya di Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Mojosari tengah malam tadi, Minggu, 25 Desember 2022 sekitar pukul 23.45 WIB.