Akademisi Nilai Perubahan KUHAP Untungkan Pelaku Kejahatan
- Istimewa
Ia menganggap bahwa kerja masing-masing penegak hukum ini sesuai dengan fungsinya, bahwa penyidikan ada di kepolisian. Sementara, penuntutan di kejaksaan. Lalu kegiatan memeriksa, mengadili serta memutus perkara ada di kewenangan ranah kehakiman.
"Semuanya bermuara pada satu tujuan yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Ia belum melihat perlu adanya kewenangan tambahan pada salah satu aparat penegak hukum (APH). Ini dikarenakan akan terjadi persoalan baru diranah praktiknya. Ini juga akan ada dualisme pandangan yang akan menimbulkan ego sektoral.
Menurutnya, ini akan semakin memperuncing dan merugikan penegakan hukum itu sendiri. Akhirnya, hal ini akan menguntungkan bagi pelaku kejahatan.
"Tidak ada kepastian hukum membuat pelaku kejahatan semakin leluasa menjalankan aksi kejahatannya," ujarnya.
Ia menyadari perlu adanya perubahan pada KUHAP karena sudah berjalan 44 tahun digunakan. Kendati demikian revisi KUHAP tentu tak boleh dilakukan secara serampangan dan emosional.