Akademisi Nilai Perubahan KUHAP Untungkan Pelaku Kejahatan

Tangkapan layar Akademi Untar Hery Firmansyah
Sumber :
  • Istimewa

Ia menganggap bahwa kerja masing-masing penegak hukum ini sesuai dengan fungsinya, bahwa penyidikan ada di kepolisian. Sementara, penuntutan di kejaksaan. Lalu kegiatan memeriksa, mengadili serta memutus perkara ada di kewenangan ranah kehakiman.

Penyelundupan Uang Palsu ke Lapas Mojokerto Berhasil Digagalkan

"Semuanya bermuara pada satu tujuan yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Ia belum melihat perlu adanya kewenangan tambahan pada salah satu aparat penegak hukum (APH). Ini dikarenakan akan terjadi persoalan baru diranah praktiknya. Ini juga akan ada dualisme pandangan yang akan menimbulkan ego sektoral.

Dukung Pemerintah, Kapolres Gresik dan Bupati Bagi Makan Bergizi Gratis Siswa SD

Menurutnya, ini akan semakin memperuncing dan merugikan penegakan hukum itu sendiri. Akhirnya, hal ini akan menguntungkan bagi pelaku kejahatan.

"Tidak ada kepastian hukum membuat pelaku kejahatan semakin leluasa menjalankan aksi kejahatannya," ujarnya.

Ada 49 Penonton Tipe-X Kehilangan Gawai, Pelaku Kabur Tinggalkan BB di 3 Lokasi

Ia menyadari perlu adanya perubahan pada KUHAP karena sudah berjalan 44 tahun digunakan. Kendati demikian revisi KUHAP tentu tak boleh dilakukan secara serampangan dan emosional.