Sindikat Penipuan Jual Beli Truk di Mojokerto Ditangkap, 3 Diantaranya Narapidana Rutan Bojonegoro
- Istimewa
Jatim – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap sindikat penipuan jual beli truk. 3 dari 6 pelaku merupakan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Bojonegoro.
"Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, rencana nanti kita lakukan pemeriksaan secara online ke sini, karena di sana sudah inkrah. Tinggal nanti kita geser ke Mojokerto untuk kita periksa lagi di sini," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso, Rabu, 4 Januari 2022.
Ketiga napi yang terlibat yakni, Ananda Reza Siswantoro (24), Fathur Rohman (28), dan Ardyansyah Abdi Suwito (31). Dua pelaku lain yakni, Titik Putri Agustin (25) dan Muhammad Wahyudi (33). Kini kedua pelaku di tahan Rutan Polres Kota Mojokerto.
Sementara, masih ada satu lagi yang masih dalam pengejaran, ia berperan menjual truk hasil kejahatan. "Pelaku utama 5 orang, yang membantu ambil kendaraan 1 orang. Maka total semua ada 6 orang. 1 masih DPO yang bawa kendaraan belum ketemu," tuturnya.
Rizki menjelaskan, terungkapnya sindikat penipuan itu usai pihaknya mendapatkan laporan dari korban pada 22 November 2022. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, aksi penipuan itu pun terendus.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku Reza berperan mencari korban dengan berpura-pura membeli mobil. Ia mencari sasaran melalui market place aplikasi Facebook. Ia menemukan akun korban bernama Widodo menjual 1 unit truk. Lalu, Reza menguhubungi korban dengan mengaku bernama Setiyawan. Kala itu, korban menawarkan harga truknya seharga Rp 190 juta.
Pelaku Reza ingin melihat kondisi truk. Namun, Widodo sedang bekerja di Surabaya, sementara truknya berada di rumah sopirnya, Latif (41) di Dusun Genengsono, Desa Pagerjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.