Sindikat Penipuan Jual Beli Truk di Mojokerto Ditangkap, 3 Diantaranya Narapidana Rutan Bojonegoro
- Istimewa
"Korban menghubungi keponakannya yang bernama Fendika dan sopir truk nya yang bernama latif untuk mempersiapkan truknya karena mau dilihat oleh pembeli," jelas Rizki.
Reza pun demikian, ia menyuruh pelaku bernama Wahyudi asal Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang untuk melihat kondisi truk di rumah Latif. Singkat cerita, terjadilah kesepakatan jual beli atara Reza dan Widodo.
Reza meminta korban mengirim rekening BRI dengan alasan bank lain terkendala limit transfer. Kemudian korban memberikan nomor atas nama Sunarti. "Pelaku mengirim bukti screnshot (tangkap layar) transfer kepada korban," kata Rizki.
Akan tetapi, ketika dicek, ATM BRI atas nama Sunarti sudah terblokir. Pelaku berusaha meyakinkan korban lagi dengan cara mengirimkan bukti screnshoot transfer Rp 10 ribu. Hingga akhirnya, korban menyuruh Fendika menyerahkan BPKB dan STNK kepada Wahyudi, orang suruhan Reza.
"Besoknya di cek transfernya ternyata belum masuk. Bukti transfer berupa screnchot itu palsu. Akhirnya korban bikin laporan," terang Rizki.
Hasil penyelidikan lanjut Rizki, anggota Satreskrim mendapati informasi jika aksi penipuan ini merupakan sindikat. 6 orang pelaku memiliki peran masing-masing. Antara lain, membuat bukti transfer palsu, menghubungi call center BRI agara mblokir rekening atas nama Sunarti, mengambil truk, hingga menjual truk.
Pada 15 Desember 2022 berhasil mengetahui keberadaan satu orang pelaku bernama Titik Putri Agustin (28) di kediamannya, Kelurahan Watusigar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Petugas melakukan penangkapan terhadap Putri sekitar pukul 01.30 WIB saat sedang tidur.