Ini Kasus yang Diungkap Polres Mojokerto Selama Operasi Pekat Semeru 2025
Jumat, 14 Maret 2025 - 19:24 WIB
Sumber :
- M. Lutfi Hermansyah
Sedangkan Satsabhara mengamankan 21 orang dari kasus peredaran miras ilegal. Barang bukti yang disita sebanyak 218 botol arak, 48 botol bir dan 5 botol anggur.
Baca Juga :
Insiden Kecelakaan Karambol Libatkan 3 Kendaraan di Mojokerto, Pemotor Asal Lamongan Tewas
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menambahkan, kasus bahan peladak diungkap oleh jajaran Polsek Bangsal dan Gondang. Bahan peledak tersebut diduga akan diracik menjadi mercon.
“Ada indikasi yang bersangkutan akan dibuat mercon. Mercon itu akan diperjualbelikan dan distribusikan saat ramadan maupun lebaran,” terang Nova.