KPU RI Tanggapi Soal Wacana Pro-Kontra Pemilu Proporsional Tertutup 

Gedung KPU RI
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari kembali angkat bicara soal wacana Pemilu Proporsional Tertutup. Ia mengaku bahwa sebelum melontarkan wacana tersbeut, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan kajian perbedaan sistem Pemilu Legislatif (Pileg) proporsional tertutup dan terbuka. 

Prabowo Tuai Pujian gegara Batalkan Aksi Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Menururnya, hasil kajian yang dilakukan itu akan menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem proporsional terbuka. 

“Sudah ada kajian. Nanti disampaikan pada saatnya sidang,” kata Hasyim di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Rabu 4 Januari 2023 seperti dilansir dari Viva Politik.

Khofifah Optimis Putusan MK akan Menangkan Prabowo-Gibran

Sebenarnya, kata Hasyim, KPU RI telah diminta untuk menjelaskan sistem pemilu tersebut di hadapan MK. Namun ia tak memberi tahu jadual dalam sidang tersebut. 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa apa yang akan disampaikannya dalam sidang tersebut tidak akan melanggar batasan selaku penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU tak akan berteori terkait proporsional terbuka dan tertutup. 

Jaga Kesejukan Demokrasi, Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi di MK

“Jadi, KPU nggak akan berteori tentang proporsional daftar calon terbuka keuntungan dan kekurangannya ini, tertutup kelebihan dan kekurangannya ini,” jelas Hasyim.

Ia juga menegaskan bahwa terkait teori kedua sistem itu bukan ranah KPU untuk menjelaskan. Sebab KPU menurunya hanyalah sebatas penyelenggara. 

Halaman Selanjutnya
img_title