KPU RI Tanggapi Soal Wacana Pro-Kontra Pemilu Proporsional Tertutup 

Gedung KPU RI
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari kembali angkat bicara soal wacana Pemilu Proporsional Tertutup. Ia mengaku bahwa sebelum melontarkan wacana tersbeut, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan kajian perbedaan sistem Pemilu Legislatif (Pileg) proporsional tertutup dan terbuka. 

Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya

Menururnya, hasil kajian yang dilakukan itu akan menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem proporsional terbuka. 

“Sudah ada kajian. Nanti disampaikan pada saatnya sidang,” kata Hasyim di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Rabu 4 Januari 2023 seperti dilansir dari Viva Politik.

Sri Rahayu Mundur, Karpet Merah Romy Soekarno DPR RI: Emm Gak Usah Itu!

Sebenarnya, kata Hasyim, KPU RI telah diminta untuk menjelaskan sistem pemilu tersebut di hadapan MK. Namun ia tak memberi tahu jadual dalam sidang tersebut. 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa apa yang akan disampaikannya dalam sidang tersebut tidak akan melanggar batasan selaku penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU tak akan berteori terkait proporsional terbuka dan tertutup. 

Berikut Jumlah Perolehan Kursi Parpol di DPR RI, bakal Dilantik 1 Oktober

“Jadi, KPU nggak akan berteori tentang proporsional daftar calon terbuka keuntungan dan kekurangannya ini, tertutup kelebihan dan kekurangannya ini,” jelas Hasyim.

Ia juga menegaskan bahwa terkait teori kedua sistem itu bukan ranah KPU untuk menjelaskan. Sebab KPU menurunya hanyalah sebatas penyelenggara. 

“Bukan level itu, karena level itu di pembentuk undang-undang dan para pengkaji,” terangnya. 

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan pihaknya sudah mengagendakan sidang pleno perkara tersebut. Nantinya MK akan meminta keterangan dari DPR, Presiden, pihak penyelenggara pemilu. 

Menurut Fajar, rencananya sidang dilaksanakan pada 17 Januari pukul 11.00 WIB.

“Sidang pleno mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan pihak terkait,” kata Fajar saat dihubungi, Rabu, 4 Januari 2023.