Oknum Polisi di Pacitan Perkosa Tahanan Wanita, Polda Ancam Pecat

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Seorang oknum polisi di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Aiptu Lilik Cahyadi (LC), ditahan oleh Bidang Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) setelah diduga kuat memperkosa seorang tahanan wanita berinisial PW (21).

img_title Polisi Buka Sayembara Tangkap Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan Tapi Dibantah Polda Jatim

Polda Jatim menyiapkan sanksi tegas terhadap Aiptu LC, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat.

"Tindakan ini jelas mencoreng citra institusi Kepolisian, dan Polda Jawa Timur tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kami sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, dan pemberhentian tidak hormat menjadi salah satu kemungkinan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin, 21 April 2025.

img_title Polda Jatim Turun Tangan Kejar Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan

Jules menjelaskan bahwa Aiptu LC saat ini sudah ditahan di tempat penahanan khusus Bidang Propam Polda Jatim dan dinonaktifkan dari tugasnya. "Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Jatim akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu LC dengan tegas. Proses hukum pidananya juga akan dilaksanakan tanpa pandang bulu. "Proses ini masih terus berjalan," ujar Jules.

img_title Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Kuncup Bunga Kanabis Seberat 3,37 Ton di Gresik

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, Jules mewakili Polda Jatim menyampaikan permohonan maaf. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum yang diterapkan terhadap Aiptu LC dilakukan secara transparan dan tegas.

"Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur," tambah Jules.

Sebagai informasi, peristiwa pemerkosaan terhadap tahanan wanita tersebut diduga terjadi antara tanggal 4 hingga 6 April 2025. Saat itu, Aiptu LC menjabat sebagai Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan. Kasus ini terungkap setelah kekasih PW menerima informasi mengenai aksi bejat yang dilakukan oleh Aiptu LC.