Tersangka Korupsi Pembangunan DAM Bentak Blitar Bisa Bertambah?

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy
Sumber :
  • Istimewa

Blitar, VIVA Jatim – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Bentak Blitar terus berlanjut. Usai MB selaku pelaksana proyek, Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan 3 tersangka baru.

img_title Mantan Bupati Blitar Dicecar 50 Pertanyaan Soal Korupsi DAM Bentak

Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar I Gede Willy mengatakan, tersangka tersebut sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Termasuk beberapa pejabat struktural Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.

"Kita membutuhkan alat bukti atau keterkaitan dari alat bukti yang sebelumnya yang sudah kami lakukan pengumpulan. Kalau itu (tersangka) tidak menutup kemungkinan (bertambah)," kata Gede Willy dikutip VIVA Jatim, Jumat, 25 April 2025.

img_title Vonis Bebas Gus Samsudin soal Video Tukar Pasangan, Jaksa Ajukan Kasasi

Ketiga tersangka baru adalah HS, menjabat Sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selanjutnya HB sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

img_title Gempur THM Sidoarjo, Pengunjung dan Pemandu Lagu Wajib Tes Urine Tiap Malam

Lalu, ketiga adalah MID yang memiliki peran Admin CV Cipta Graha Pratama dan pengelola keuangan proyek. 

Willy mengatakan, pihaknya melakukan pengusutan kasus ini secara proporsional dan profesional. Tidak ada intervensi maupun tendensi apapun, bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi.

"Kita berdasar alat bukti keterlibatan struktur organ kita pasti akan bersikap profesional," tegasnya.

Ditanya soal salah satu tersangka, HB yang selalu mangkir dari panggilan, Gede Willy mengaku kemarin tidak menyerahkan diri.

Ia mengaku pemanggilan pertama, HB berbalik mengirimkan surat sakit sebagai saksi. Panggilan kedua dikirim lagi dari pihak untuk meminta izin yang bersangkutan ada agenda keluar kota.

"Kemudian, pemanggilan ketiga minta izin untuk dijadwalkan ulang. Karena keluar daerah lagi, dijadwalkan ulanglah sampai hari Kamis kemarin," tandasnya.

Kuasa hukum HB, Adi Karia mengatakan, kliennya masih diperiksa sebagai saksi. 

Dia menerangkan kliennya diperiksa sebagai Kabid PUPR Blitar dalam proses pengadaan barang dan jasa. HB ditunjuk sebagai panitia Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni dibawah Pejabat Pembuat Keputusan (PPK).

"Iya saksi. Paling rendah dia hanya menyiapkan administrasi, membantu pelaksana tugas PPK, melaporkan  penggunaan anggaran ke atasan," tandasnya.