Cara Ferry Aniaya Venna: Dipiting hingga Ditindih
- Istimewa
“Dia punya keahlian silat, dia pesilat, jadi tahu berbuat tanpa ada bekas [luka dan sejenisnya], begitu ya selama ini,” sambung Hotman.
Venna Melinda pun didampingi Hotman Paris mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus KDRT tersebut. Termasuk soal penganiyaan yang dilakukan sejak tiga bulan terakhir hingga temuan baru adanya kerusakan di bagian tulang rusuk.
“BAP kami hari ini adalah untu melengkapi bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan hanya kejadian yang terakhir di Kediri. Tapi ternyata Venna sudah mengalami selama tiga bulan terakhir,” tandas Hotman.
Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Hal itu dilakukan setelah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menggelar olah TKP ke salah satu hotel di Kediri.
“Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI [Ferry Irawan] akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kepada Viva Jatim, Kamis, 12 Januari 2023.
Penetapan tersangka itu menyusul olah TKP yang dilakukan penyidik dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi kejadian. Di antara beberapa barang bukti itu adalah sprei dan handuk yang ada bercak darah. Adapun sampel darah tersebut juga sudah diambil oleh penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” tambah Kombes Pol Dirmanto.