Surabaya Terima Belasan Ribu Blanko E-KTP, Silakan Tengok Nomor Antrean

Kadispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji.
Sumber :
  • Humas Pemkot Surabaya

Jatim – Pemerintah Kota Surabaya telah menerima belasan ribu blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Warga yang sudah mengajukan permohonan pencetakan E-KTP diminta untuk memeriksa nomor antrean untuk mengurus E-KTP-nya.

Baru 140 Warga Penghayat Kepercayaan di Tulungagung yang Ubah Kolom Agama KTP

“Insya Allah Kemendagri sudah siap, mengirimnya bertahap karena yang meminta seluruh Indonesia. Sekarang ada belasan ribu (blanko) sudah datang, ini sudah masuk proses untuk mulai dicetak sesuai dengan urutan yang sudah antre,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji pada Jumat, 13 Januari 2023.

Karena permohonan pencetakan telah masuk dalam sistem, Agus meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Sebab, dapat dipastikan akan mendapatkan E-KTP, hanya saja masyarakat harus menunggu giliran sesuai dengan nomor urut antrean. 

Sumringah, Abang Becak Terima Bantuan Saat Harga Beras di Surabaya Mencekik

Hingga saat ini, lanjut dia, permohonan pencetakan E-KTP di Kota Surabaya mencapai 57 ribu lebih. Maka, sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, para pemohon bisa melihat nomor antrean dengan memindai barcode di e-kitir yang diberikan Dispendukcapil. Sehingga para pemohon bisa mengetahui bahwa antrean sudah bergerak. 

“Pak wali kota (Eri Cahyadi) meminta agar orang itu tahu, dia (pemohon) itu sebetulnya antrean masih lama atau sudah tinggal sedikit? Ke berapa sebetulnya? Isok nggak didelok (bisa tidak dilihat)? Jadi e-kitir itu ada QR codenya kalau di scan bisa muncul pemohon nomor urutan ke berapa,” jelas Agus.

Kemendagri Harap Kota Surabaya Jadi Pusat Latihan SDM Damkar

Meski demikian, para pemohon juga bisa memanfaatkan produk layanan lainnya yang dimiliki oleh Kemendagri RI. Salah satunya bisa mengaktifkan KTP Digital yang juga memiliki status hukum yang sama dengan KTP-el. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Sambil menunggu kiriman (blanko) lagi, kami juga mendorong pemohon dan masyarakat bisa mengaktifkan KTP Digital karena memiliki status hukum yang sama. Hal ini telah disebutkan dalam Permendagri No. 72 tahun 2022,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title