Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat Ketahanan Keluarga
- Pemprov Jatim
Sementara itu menurut Undang-undang No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga pada pasal 47, pemerintah dan daerah dalam menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan sehingga dapat mendukung keluarga dalam melaksanakan 8 fungsinya.
"Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran fundamental dalam mencetak generasi untuk masa depan bangsa," terangnya.
Fungsi keluarga yang harus dijalankan oleh masing-masing keluarga antara lain fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi serta pembinaan lingkungan.
"Penerapan fungsi ini bertujuan agar keluarga dapat membentuk pribadi yang baik, mandiri, dan bahagia," sebutnya.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang diantara anggotanya mampu berkomunikasi efektif, saling mendukung dan terikat secara emosional.
Selain itu, juga mampu mengelola dan menangani konflik dengan sehat tanpa menimbulkan perpecahan, mampu menyeimbangkan pekerjaan dan keluarga, memiliki komitmen untuk meningkatkan pendidikan dan pengembangan anggota keluarga.
"Nilai-nilai ini akan membentuk pribadi-pribadi yang mampu beradaptasi tangguh di lingkungan masyarakat," ucapnya.