Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat Ketahanan Keluarga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • Pemprov Jatim

Sementara itu menurut Undang-undang No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga pada pasal 47, pemerintah dan daerah dalam menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan sehingga dapat mendukung keluarga dalam melaksanakan 8 fungsinya.

Pemprov Serahkan Bantuan Khusus Bagi Nelayan Pacitan

"Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran fundamental dalam mencetak generasi untuk masa depan bangsa," terangnya.

Fungsi keluarga yang harus dijalankan oleh masing-masing keluarga antara lain fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi serta pembinaan lingkungan.

Pemprov Jatim Gelar Dzikir, Sholawat dan Doa Mensyukuri 80 Tahun Indonesia Merdeka

"Penerapan fungsi ini bertujuan agar keluarga dapat membentuk pribadi yang baik, mandiri, dan bahagia," sebutnya.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang diantara anggotanya mampu berkomunikasi efektif, saling mendukung dan terikat secara emosional.

Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini di Kabupaten/Kota di Jatim Selasa 12 Agustus 2025

Selain itu, juga mampu mengelola dan menangani konflik dengan sehat tanpa menimbulkan perpecahan, mampu menyeimbangkan pekerjaan dan keluarga, memiliki komitmen untuk meningkatkan pendidikan dan pengembangan anggota keluarga.

"Nilai-nilai ini akan membentuk pribadi-pribadi yang mampu beradaptasi tangguh di lingkungan masyarakat," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title