Peserta JKN Tak Perlu Bingung, Petugas BPJS Satu Hadir di 23 Rumah Sakit di Gresik
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik VIVA Jatim – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tidak perlu bingung saat menemui kendala pelayanan di rumah sakit. BPJS Kesehatan telah menghadirkan petugas khusus yang dikenal dengan BPJS Siap Membantu!(BPJS SATU!) yang bertugas memberikan edukasi dan menangani pengaduan langsung dari peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan Hadirnya BPJS Satu! Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga mutu layanan peserta JKN, khusunya yang sedang mengakses layanan kesehatan di rumah sakit. Seiring dengan itu, pihak rumah sakit juga menyiapkan Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
"Jadi, saat peserta mengalami kendala, bisa langsung meminta bantuan. Petugas kami dapat dikenali dengan mudah, karena mengenakan rompi hijau bertuliskan BPJS Satu! saat sedang bertugas,” terangnya, Jumat , 4 Juli 2025.
Janoe menambahkan, telah menyiapkan 7 orang petugas BPJS Satu! yang secara rutin bergiliran mengunjungi seluruh rumah sakit. Untuk wilayah Gresik, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit.
“Kami tidak bisa stand by di semua rumah sakit, tetapi kami pastikan seluruh rumah sakit kami kunjungi secara rutin. Petugas BPJS Satu! juga dapat dihubungi melalui nomor telepon yang telah dipajang di poster yang tersebar di rumah sakit seperti loket pendaftaran, poli rawat jalan, poli rawat inap, loket farmasi, lift dan sebagainya,” ujarnya.
Poster informasi petugas BPJS Satu! dan PIPP ini berisi foto dan nomor HP petugas. Tidak hanya itu, peserta juga bisa mengakses informasi dan bantuan langsung melalui loket Pusat Informasi JKN (PIN) yang tersedia di rumah sakit. Di Loket tersebut, petugas PIPP rumah sakit siaga memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN.
“Kalau sedang berhalangan merespon panggilan atau WhatsApp karena alasan teknis, kami tetap memastikan memberikan respon pengaduan dalam waktu selambatnya 1x24 jam. Kami juga menyediakan kanal layanan pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta juga bisa mengakses layanan pengaduan melalui Care Center 165 yang siap siaga selama 24 jam,” jelas Janoe.