Polres Gresik Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang 2025
- Viva Jatim/Tofan
Gresik, VIVA Jatim – Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Gresik mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta perlindungan warga di wilayah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pada bidang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Gresik berhasil mengungkap 92 kasus dengan mengamankan 136 tersangka. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (24 kasus, 37 tersangka), pencurian dengan kekerasan (3 kasus, 4 tersangka), pencurian kendaraan bermotor (23 kasus, 36 tersangka).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu
- Viva Jatim/Tofan
"Pembunuhan (1 kasus, 1 tersangka), pengeroyokan (6 kasus, 16 tersangka), tindak pidana kekerasan seksual (2 kasus), pencabulan dan persetubuhan terhadap anak (10 kasus), hingga judi online dan konvensional sebanyak 21 kasus dengan 28 tersangka. Selain itu, terdapat pula kasus buang bayi dan hubungan sedarah yang masing-masing berhasil diungkap," ucapnya, Jumat, 19 Desember 2025.
Perwira polisi yang pernah menjalani pelatihan internasional bersama FBI dan ALERRT di Amerika Serikat ini menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Gresik, didukung sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat.
“Sepanjang tahun 2025, kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus ini tidak lepas dari kerja sama seluruh personel dan dukungan masyarakat,” ujar AKBP Rovan.
Sementara itu, dari Satuan Reserse Narkoba mencatat pengungkapan 147 kasus dengan total 204 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 807,062 gram, ekstasi sebanyak 172 butir, ganja seberat 32,681 gram, serta pil dobel atau pil koplo sebanyak 8.149 butir.
“Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami karena dampaknya sangat merusak generasi muda. Polres Gresik akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika,” terang AKBP Rovan.
Di bidang lalu lintas, Polres Gresik melalui Satlantas mencatat ribuan penindakan pelanggaran sepanjang 2025. Penindakan dilakukan melalui sistem ETLE statis sebanyak 574 pelanggaran, ETLE mobile 291 pelanggaran, serta ETLE manual 7.380 pelanggaran. Selain itu, petugas juga memberikan 45.626 teguran simpatik serta menindak 318 pelanggaran knalpot brong.
"Adapun Satuan Samapta turut berperan dalam menjaga ketertiban umum dengan mengamankan 2.500 botol minuman keras dari berbagai operasi penertiban sepanjang tahun 2025," kata AKBP Rovan.