KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR soal Korupsi Dana CSR
- viva.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Deputi Gubernur Bank Indonesia atau BI, Filianingsih Hendarta dan dua anggota DPR RI terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
“Kami mengimbau agar para saksi yang nanti dipanggil untuk kooperatif, hadir dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.
Sebelumnya pada 19 Juni 2025, Filianingsih mangkir dari panggilan penyidik KPK. Alasannya sedang berada di luar negeri.
Selain Filianingsih, dua saksi lain juga tidak hadir dalam pemeriksaan KPK. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Budi memastikan para saksi yang tidak hadir sebelumnya bakal dipanggil ulang. Namun dia belum mendapat informasi kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Ia meminta agar mereka kooperatif saat dipanggil penyidik KPK.
Menurut dia, para saksi yang dipanggil penyidik sangat krusial untuk membuat terang perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
“Tentu saksi-saksi yang nanti dipanggil, dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, sehingga membuat terang dari penanganan perkara ini,” tegasnya.