KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR soal Korupsi Dana CSR

Ilustrasi Kantor KPK di Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Deputi Gubernur Bank Indonesia atau BI, Filianingsih Hendarta dan dua anggota DPR RI terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

img_title KPK Sita Ratusan Hektare Sawah Milik Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

“Kami mengimbau agar para saksi yang nanti dipanggil untuk kooperatif, hadir dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.

Sebelumnya pada 19 Juni 2025, Filianingsih mangkir dari panggilan penyidik KPK. Alasannya sedang berada di luar negeri. 

img_title Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Selain Filianingsih, dua saksi lain juga tidak hadir dalam pemeriksaan KPK. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Budi memastikan para saksi yang tidak hadir sebelumnya bakal dipanggil ulang. Namun dia belum mendapat informasi kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Ia meminta agar mereka kooperatif saat dipanggil penyidik KPK. 

img_title Maidi Wali Kota Madiun Non Aktif Mulai Diadili, Jaksa Beberkan Aksi Lancungnya

Menurut dia, para saksi yang dipanggil penyidik sangat krusial untuk membuat terang perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

“Tentu saksi-saksi yang nanti dipanggil, dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, sehingga membuat terang dari penanganan perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, pihak lembaga antirasuah telah menyatakan dalam waktu dekat bakal menetapkan serta mengumumkan para tersangka skandal dugaan korupsi dana CSR BI.

“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkannya. ditunggu saja,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 5 Juli 2025.

Namun Asep yang juga menjabat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK belum bersedia membuka identitas para calon tersangka kasus tersebut. Saat ini, perampungan berkas perkara masih berjalan. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak memiliki kendala selama menangani kasus dugaan korupsi CSR BI. Penanganan kasus itu telah ada surat perintah penyidikan atau sprindik.

Diketahui, KPK telah menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Artikel ini telah tayang di VIVA dengan judul: Mau Umumkan Tersangka, KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif