Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Begini Pengakuan Bripka Eka Narariya Saksi Mata Itu
- Nur Faishal/ Jatim Viva
Jatim –Sidang lanjutan atas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di PN Surabaya, Kamis, 19 Januari 2023. Agenda pada kesempatan kali ini merupakan pemeriksaan saksi. Dua terdakwa Panpel Arema FC atas nama Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno hadir secara langsung.
Dalam proses pemeriksaan ini, saksi pertama yang dimintai keterangannya adalah seorang anggota polisi yang melaporkan perkara ini melalui Laporan Model A ke kepolisian yaitu salah satu anggota Polsek Pakis, Malang, Bripka Eka Narariya.
Saat kejadian Eka mengaku ditugaskan berjaga di Pintu atau Gate 12, Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang. Kala itu, dirinya bersama dengan 12 anggota Polsek Pakis lainnya, sekitar 10 orang steward dan beberapa anggota TNI.
“Saya bertugas sebagai pengamanan, di Pintu 12, surat perintah dari Kapolres malang, saya dari Polsek Pakis,” kata Eka, saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut pengakuannya, Pintu 12 baru dibuka pukul 17.30 atau 18.00 WIB, sebelum pertandingan dimulai. Kepada penyidik, ia Ia hanya mengaku bertugas memeriksa para penonton yang masuk.
“Kami memeriksa barang bawaaanya, bila bawa air di botol kaki pindah ke plastik. Barang yang tidak boleh dibawa masuk, kami tahan atau buang, parfum, flare, senjata tajam. Kami membantu steward saat razia,” ucapnya.
Singkat cerita, sekitar 10-5 menit sebelum pertandingan barkahir, dia yang awalnya berjaga sempat beristirahat sejenak di Kafe yang letaknya tak jauh dari Pintu 12.