Beraksi di Enam TKP dan Luar Gresik, Pelaku NIS Berakhir Ditangan Polisi Gresik
- Viva Jatim/Tofan
Gresik, VIVA Jatim – Aksi curanmor pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik berakhir setelah Polsek Menganti Polres Gresik menangkapnya setelah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP), Selasa, 19 Agustus 2025.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap NIS yang ternyata juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti.
"TKP curanmor di Menganti, Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkug Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat, Musholah Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku mencuri sepeda motor milik korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, saat terparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Mushola Miftahul Huda, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar AKP Dawud.
Barang bukti yang diamankan, BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 No. Pol W-3141-KS. 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Pol S-1052-PM yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras anggota yang selalu berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana.
"Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ucap AKP Moh Dawud.
TKP lainnya di wilayah Kedamean menggasak motor Yamaha Mio yang berada di area masjid. Kemudian di Balongpanggang juga di area masjid, menggasak motor honda Beat. Pelaku juga beraksi di dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Dawar Blandong Mojokerto.