Rakor Tahapan Pemilu 2024, KPU Jatim Tekankan Pola Kerja Tersistem
- KPU Jatim
“Namun, proses verifikasi administrasi dan faktual ini banyak bersentuhan dengan informasi yang dikecualikan. Perlu diingat, informasi yang dikecualikan tidak boleh disampaikan kepada publik. Kedua, ketika menyampaikan rilis pada media, statement, baik secara formal maupun informal (harus) disampaikan oleh Divisi terkait,” ujar Gogot.
Keempat, lanjut Gogot, KPU Kabupaten/Kota harus lebih selektif dalam memilih isu verifikasi administrasi dan faktual.
“Kelima, pahami regulasi agar tidak salah menyampaikan statemen. Terakhir, memantau dan menganalisis opin-opini publik terkait isu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” pungkasnya.
Peserta kegiatan terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas, admin/verifikator Sipol dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dari KPU Provinsi Jawa Timur antara lain hadir Ketua, Choirul Anam, Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia.
Hadir juga dari sekretariat ada Kepala Bagian Tekmas, Popong Anjarseno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, serta staf bagian terkait.