Sejumlah Truk Ditindak Polisi di Gresik karena Melanggar Jam Operasional

Truk langgar jam operasi ditindak di Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Sebanyak lima truk ditilang Satlantas Polres Gresik yang kedapatan melanggar aturan jam operasional di wilayah Gresik bagian Utara dan dalam Kota, Kamis, 11 September 2025.

img_title Raih Adiwiyata Mandiri, Menteri Jumhur Nilai SMAN 1 Gresik Layak Jadi Teladan Nasional

Penindakan terhadap truk besar ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pembatasan penerapan jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan kelancaran serta ketertiban lalu lintas.

img_title Janjikan Lolos PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

“Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat. Penindakan ini juga bagian dari komitmen pembatasan jam operasional kendaraan berat,” tegasnya.

Sesuai aturan yang berlaku, lanjut AKP Rizki Julianda, truk besar dilarang melintas pada pukul 05.00 hingga pukul 08.00 WIB dan jam 15.00 hingga jam 18.00 WIB, yakni saat arus kendaraan padat.

img_title Selama 9 Hari Gerakkan Ekonomi Lokal, Transaksi Petronite Fest 2026 Capai Rp14,4 miliar

"Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan sekaligus mencegah potensi kecelakaan, khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pembatasan jam operasional truk besar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Selain penindakan, Polres Gresik juga menggandeng pengusaha angkutan dalam deklarasi patuh, melakukan sosialisasi langsung di lapangan, hingga menjatuhkan sanksi tilang bagi pelanggar.

"Pada operasi kali ini, tercatat lima truk besar ditindak karena melanggar aturan tersebut," ungkap AKBP Rovan Richard Mahenu.