DPRD Gresik Desak Perusahaan Hapus Batasan Usia dalam Rekrutmen Calon Tenaga Kerja

Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir (Tengah).
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir meminta agar perusahaan di wilayah Gresik menaikkan batas usia calon pekerja hingga 50 tahun. Syarat batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja pada sejumlah perusahaan di Kabupaten Gresik mendapatkan sorotan masyarakat.

img_title Disertasi Ummi Maimunah Teliti Hepatitis B Kronis dan Risiko Fibrosis Hati

"Usia (50 tahun) tersebut masih tergolong produktif dan seharusnya tetap mendapat kesempatan kerja, terutama di posisi yang tidak menuntut kemampuan fisik berlebih," ujarnya, Kamis, 11 September 2025.

Syahrul menambahkan, larangan diskriminasi usia sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 28 Mei 2025.

img_title Jaringan Gas Bumi 7.363 SR di Menganti Gresik Rampung, Pemkab Dorong Segera Beroperasi

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen, dan persyaratan usia hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan. Ketentuan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas.

“Perusahaan harus menaati aturan ini, karena pembatasan umur bisa jadi bentuk diskriminasi,” kata Syahrul Munir.

img_title Ada Tempat Nongkrong Baru Buat Anak Muda Gresik Penikmat Kopi, Ini Lokasinya

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Gresik Zainul Arifin menyampaikan hal senada. Ia menuturkan bahwa persyaratan usia tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pembatasan usia justru menutup peluang bagi pencari kerja yang memiliki pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.

Pihak Disnaker sendiri telah menyampaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.

“Disnaker menghimbau perusahaan agar memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pencari kerja tanpa membatasi usia. Bisa jadi mereka yang lebih tua justru memiliki pengalaman yang sangat berharga bagi perusahaan,” ujarnya.

Masalah tersebut, salah satunya disampaikan oleh ratusan pekerja perempuan saat audiensi di Gedung DPRD Gresik, Selasa, 9 September 2025 kemarin.

Mereka mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan lantaran faktor usia, apalagi saat ini banyak di antara mereka sedang dirumahkan dari perusahaan sebelumnya.