Lakukan Penggerebekan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Gresik

Penggerebekan Rumah Sediakan Miras di Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Puluhan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek disita Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik melalui Unit Turjawali di dua lokasi yaitu di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti, Kamis, 2 Oktober 2025 malam.

img_title Bejat! Kakek Setubuhi Anak Tirinya di Tuban Selama Tiga Tahun, Korban Kini Hamil

Penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap penjual miras ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 September 2025 lalu, terkait maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mengatakan Unit Turjawali Sat Samapta bergerak cepat melakukan penggerebekan saat menerima laporan masyarakat.

img_title Polres Gresik-Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cerme yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Meski tidak ditemukan barang bukti di lokasi pertama, pemilik rumah memberikan informasi bahwa miras telah dipindahkan ke rumah seorang berinisial Putra di Kecamatan Menganti.

"Dari informasi tersebut, petugas menuju Menganti dan berhasil menemukan puluhan botol arak Bali yang disimpan di dalam tas milik seorang pria berinisial SW, Dari keterangan SW miras tersebut diperoleh dari seorang berinisial L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme," ujarnya, Jumat, 3 Oktober 2025.

img_title Ibu Muda Bawa Tiga Anak Curi Peralatan Sekolah di Toserba Mojokerto, Pelaku Disebut Kerap Mencuri

Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan pelaku lain berinisial AW beserta barang bukti miras yang disembunyikan di dalam tas dan kamar. Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua tersangka berikut barang bukti siap edar.

"Mengamankan SW, dengan barang bukti 38 botol arak Bali sedangkan AW, dengan barang bukti 17 botol Arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor). Secara keseluruhan berhasil menyita 55 botol arak Bali dan 2 botol miras impor. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut," terang AKP Heri.

AKP Heri Nugroho juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal.

"Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006," ungkapnya.