Polres Gresik Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Ini Bsrang Buktinya
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Dua pengedar narkoba jenis sabu, AF(48) dan ZM (49), keduanya warga Kecamatan/Kabupaten Gresik, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik.
Kepala Satreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C, Desa Pekelingan, Minggu, 28 September 2025 lalu.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu. "Barang bukti 12 plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing netto ±0,901, ±0,819, ±0,613, ±0,650, ±0,096, ±0,202, ±0,104, ±0,200, ±0,103, ±0,096, ±0,093, dan ±0,092 gram. Total keseluruhan narkotika jenis shabu yang disita dengan berat timbang 3.969 gram," katanya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, satu kotak rokok berisi 12 paket sabu. Delapan potongan kertas pembungkus. Satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong. Satu sekop kecil dari sedotan.
"Juga kami amankan barang bukti dua unit handphone masing-masing merk Samsung dan Realme. Satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni," ucap AKP Ahmad Yani.
Ia menerangkan, penangkapan kedua tersangka (AF dan A. ZM) berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yani.
Kedua pelaku diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Tofan Bram Kumara)