DPRD Jatim Dorong Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Juru Bicara Komisi B DPRD Jawa Timur, Ibnu Alfandy
Sumber :
  • VIVA Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Komisi B DPRD Jawa Timur menyoroti nasib para petambak garam yang masih banyak terjebak dalam kesulitan ekonomi. Mereka masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari anjloknya harga hingga minimnya perlindungan dan dukungan pemerintah. 

img_title DPRD Jatim Dorong Perda P4GN Antisipasi Modus Baru Peredaran Narkoba

“Mayoritas petambak garam adalah masyarakat miskin dengan akses pendanaan dan pembiayaan yang terbatas,” kata Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Ibnu Alfandy, dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, pada Kamis, 6 November 2025.

Menurut Ibnu, ketersediaan sarana dan prasarana menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas produksi garam Jawa Timur. Padahal, provinsi ini merupakan penyumbang terbesar terhadap produksi garam nasional.

img_title Predikat WTP tak Cukup Jadi Ukuran Keberhasilan APBD Jatim

“Keterbatasan sarana prasarana pergaraman, termasuk teknologi yang digunakan dalam proses produksi, masih menjadi masalah utama,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi garam Jawa Timur pada tahun 2024 hanya mencapai 859 ribu ton atau sekitar 42 persen dari total produksi garam nasional sebesar 2,04 juta ton. Angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan nasional yang mencapai 4,5 juta ton per tahun.

img_title Kerja Bareng DPRD, Disbudpar Jatim Gelar Festival Inovasi Publik

Permasalahan utama produksi garam rakyat di Jawa Timur, lanjut Ibnu, terletak pada kualitas yang belum memenuhi standar industri.

“Banyak industri tidak dapat menggunakan garam lokal karena kadar natrium klorida (NaCl) yang dibutuhkan berada di kisaran 95–98 persen dengan kadar air maksimal 0,5 persen. Sementara garam rakyat umumnya memiliki kadar NaCl di bawah 94 persen dan kadar air 4–5 persen,” jelas politisi muda PKB itu.

Karena itu, Ibnu menegaskan perlunya kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas garam rakyat. Salah satu langkah konkretnya adalah melalui pembentukan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

“Raperda ini bertujuan untuk mengangkat derajat hidup petambak garam di Jawa Timur. Caranya dengan menyediakan sarana dan prasarana pendukung, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, serta memperkuat kapasitas pembudi daya ikan dan petambak garam,” paparnya.

Selain itu, Komisi B juga mendorong penguatan kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan, agar usaha pergaraman bisa berjalan secara mandiri, produktif, modern, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Halaman Selanjutnya
img_title