Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan Sekelompok Anak Jalanan di Mojokerto 

Sekolompok Anak Jalanan di Mojokerto Diamankan Polisi
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Atas perbuataannya, mereka dikenakan pasal 505 ayat (2) KUHP tentang pergelandangan dan pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di tempat umum.

Terusir, Penghuni Rusunawa Gunungsari Wadul DPRD Jatim