Pemprov Jatim Berkomitmen Perluas Restorative Justice Sampai Desa dan Kelurahan

MoU Pemprov Jatim dengan Kejati Jatim.
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memperluas jangkauan layanan Restorative Justice (RJ) hingga desa dan kelurahan. Pemprov melihat masih sedikit desa yang mendapatkan layanan tersebut.

img_title 120 Anak PMI dari Malaysia dan Arab Saudi Sekolah di Jatim, Khofifah: Investasi Masa Depan Bangsa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan hanya 1.800 dari 8.494 desa di Jatim yang memiliki rumah RJ. Oleh karena itu, Khofifah berharap MoU dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama wali dan bupati seluruh Jatim dapat memperluas jangkauan layana RJ.

"Tugas Pemerintah dan Kejati besar agar layanan ini benar-benar merata," ujarnya saat penandatanganan MoU, di Aula Fakultas Hukum Unair Surabaya, Senin, 15 Desember 2025.

img_title Selaras Rais Aam, Khofifah Ungkap Modal Utama Menjaga Marwah NU di Era Kini

Mantan menteri sosial ini menilai MoU ini akan bisa mendorong desa menyelesaikan masalah sosial di masyarakat. Khofifah ingin kepala desa menjadi peacemaker yang didukung dengan paralegal dari berbagai organisasi kemasyarakatan yang bersinergi dengan Kejaksaan.

Khofifah berharap kolaborasi antara pemerintah, Kejaksaan dan kepala desa terus diperkuat. Khofifah juga berharap hadirnya keadilan restoratif di daerah. Sehingga tercipta harmoni di masyarakat.

img_title Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, Khofifah Siapkan 143 Ribu Beasiswa SMA SMK dan PTS