Pemprov Jatim Berkomitmen Perluas Restorative Justice Sampai Desa dan Kelurahan
- Rahmat Fajar
Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memperluas jangkauan layanan Restorative Justice (RJ) hingga desa dan kelurahan. Pemprov melihat masih sedikit desa yang mendapatkan layanan tersebut.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan hanya 1.800 dari 8.494 desa di Jatim yang memiliki rumah RJ. Oleh karena itu, Khofifah berharap MoU dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama wali dan bupati seluruh Jatim dapat memperluas jangkauan layana RJ.
"Tugas Pemerintah dan Kejati besar agar layanan ini benar-benar merata," ujarnya saat penandatanganan MoU, di Aula Fakultas Hukum Unair Surabaya, Senin, 15 Desember 2025.
Mantan menteri sosial ini menilai MoU ini akan bisa mendorong desa menyelesaikan masalah sosial di masyarakat. Khofifah ingin kepala desa menjadi peacemaker yang didukung dengan paralegal dari berbagai organisasi kemasyarakatan yang bersinergi dengan Kejaksaan.
Khofifah berharap kolaborasi antara pemerintah, Kejaksaan dan kepala desa terus diperkuat. Khofifah juga berharap hadirnya keadilan restoratif di daerah. Sehingga tercipta harmoni di masyarakat.