Puji Tuhan, 49 Napi Lapas Kelas I Surabaya Terima Remisi di Momen Natal 2025

Pemberian remisi kepada napi Lapas Kelas I Surabaya saat Natal.
Sumber :
  • Ahaddiini HM/VIVA Jatim

Jatim – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), Kabupaten Sidoarjo,  melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Protestan dan Katholik, Kamis 25 Desember 2025.

img_title Polda Jatim Turun Tangan Kejar Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyampaikan bahwa dari total 1.548 narapidana atau napi, sebanyak 49 orang memenuhi syarat administrasi dan substantif memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal. 

"Rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang," ucapnya.

img_title Polresta Sidoarjo Tebar 3 Ton Beras untuk Warga yang Membutuhkan di Hari Bhayangkara ke-80

Sohibur menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan. 

"Remisi dan pengurangan masa pidana tidaklah diberikan secara cuma-cuma. Melainkan mereka yang mendapat adalah benar-benar berhak dan memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan," terangnya.

img_title 80 Kades Terpilih di Sidoarjo Resmi Dilantik, 63 Wajah Baru

Ia berharap remisi dapat mendorong warga binaan agar tetap berperilaku baik, disiplin, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. 

"Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan serta mempersiapkan diri untuk reintegrasi sosial di tengah masyarakat," pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, terdapat 15 warga binaan yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi karena tercatat dalam register F (hukuman disiplin), pidana mati, pidana seumur hidup, dan menjalani hukuman subsider.