Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik, Pelaku Diringkus Polsek Manyar

Pelaku penganiayaan saat di gelandang ke Polsek Manyar
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Unit Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SPBU 54-6110 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar.

img_title Kakek di Tuban Dianiaya Tetangga Sendiri, Korban Alami Luka Berat

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Manyar pada 5 Januari 2026. Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 10.13 WIB.

Korban diketahui bernama Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar. Sementara terduga pelaku berinisial RRR (30), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Kejadian bermula saat korban sedang mengisi bahan bakar minyak di SPBU. Terduga pelaku yang telah lebih dulu mengisi BBM tiba-tiba menghampiri korban dan menegurnya dengan nada tinggi hingga terjadi adu mulut.

img_title Gudang Gas Kaleng di Tropodo Sidoarjo Terbakar Hebat, tak Ada Korban

Tak lama berselang, terduga pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong secara berulang kali hingga korban terjatuh dari kendaraannya. Pelaku kembali melakukan pemukulan sampai korban tersungkur di area SPBU, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.

img_title Perampokan Toko Emas Wonokromo Surabaya, Pelaku Sekap dan Aniaya Korban

“Pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Desa Gumeno dan membawanya ke Mapolsek Manyar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Muhammad Gifari, Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu topi hitam, satu kaos hitam, dan satu celana pendek abu-abu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Manyar mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat, melalui call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.