Teka-teki Truk Solar Terguling di Tulungagung Terkuak Setelah Satu Bulan
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim-Teka-teki truk solartanpa identitas yang terguling di Jalur Lintas Selatan (JLS) masuk Desa/Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 28 November 2025 lalu baru terkuak. Polres Tulungagung bersama perwakilan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merilis hasil uji laboratorium.
Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana menerangkan peristiwa tersebut yang diduga adanya penyalahgunaan BBM. Petugas sudah melakukan pemeriksaan kepada semua pihak, mulai sopir, PT KSE, hingga dari PT Ganani.
"Jadi dari hasil laboratorium adanya yang dikeluarkan oleh Balai Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi yang di Jakarta, kesimpulannya saya buka di awal saja spesifikasinya B-40," ujar AKP Ryo Pradana kepada awak media.
Solar B40 jika berdasarkan Pengertian memenuhi yang spesifikasi BBM Solar (B-40) sebagaimana SK Dirjen Migas Nomor 384.K/MG.06/DJM/2024 adalah bahwa BBM tersebut memenuhi standar mutu teknis dan parameter fisik-kimia yang ditetapkan Pemerintah.
AKP Ryo menjelaskan temuan yang didapat oleh penyidik saat ini hanya berupa pelanggaran administratif berupa angkutan truk tangki yang tidak didaftarkan oleh PT LBB sebagai armada pengangkut BBM.
"Sanksinya hanya berupa penghentian usaha atau denda atau paksaan dari pemerintah pusat," paparnya.
AKP Ryo tidak secara spesifik menerangkan kasus ini terpenuhi unsur pidana atau tidak. Akan tetapi Polres Tulungagung masih akan mendalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan Polda Jatim.
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Bumi Gas (BPH Migas) memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta. Berdasarkan hasil verifikasi, kasus tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran administratif karena tidak ditemukan bukti penggunaan BBM subsidi secara ilegal.
BPH Migas menyatakan bahwa operasional PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB) dan PT Ganani Indonesia Federal Energy berkaitan dengan BBM non-subsidi, sehingga tidak ditemukan unsur pidana sesuai UU Cipta Kerja, melainkan pelanggaran administrasi.
Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat BBM BPH Migas, Atiq Mujtaba, menegaskan bahwa bahan bakar minyak yang diperdagangkan oleh PT Ganani Indonesia Federal Energy telah memenuhi spesifikasi resmi. Hal ini didasarkan pada hasil pengujian teknis yang dilakukan oleh Lemigas.