Viral di Medsos, Aksi Berbahaya Sopir Trans Jatim di Gresik Berujung Tilang dan Sanksi
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gredik, VIVA Jatim – Respons cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan Satlantas Polres Gresik setelah sebuah video memperlihatkan aksi berbahaya sopir bus Trans Jatim beredar luas di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 dan terekam kamera warga.
Rekaman yang menuai kecaman publik itu akhirnya berujung pada penindakan tegas terhadap pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan pelat nomor **W 7133 ** diketahui melaju secara ugal - ugalan di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, salah satu jalan protokol dengan aktivitas lalu lintas tinggi di Kabupaten Gresik.
Berbekal laporan masyarakat dan bukti video yang viral, petugas Satlantas Polres Gresik segera melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga Kabupaten Jombang. Sopir tersebut kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dan menjalani proses penindakan.
Dari sisi hukum, pengemudi bus dikenai sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Tak hanya itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait juga menjatuhkan sanksi internal sebagai langkah evaluasi dan penegakan disiplin terhadap awak angkutan umum.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan berlalu lintas, khususnya pada jalur-jalur utama yang rawan kecelakaan.
“Setiap pengemudi angkutan umum harus memahami tanggung jawabnya. Berkendara ugal-ugalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan nyawa penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Selasa, 20 Januari 2026.
AKP Nur Arifin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, partisipasi publik sangat membantu aparat dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
"Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006," ungkapnya.