Eksepsi Alvi Maulana Pemutilasi Kekasih Ditolak Hakim, Sidang Lanjut
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Alvi Maulana (24) dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati. Karena itu, perkara tersebut dilanjutkan ke materi pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak menyatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil maupun materiil. “Menyatakan keberatan atau perlawanan dari pihak tedakwa Alfi Maulana tersebut tidak diterima,” katanya dalam putusan sela di PN Mojokerto, Senin, 26 Januari 2026.
Hakim pun memerintahkan agar sidang perkara pembunuhan disertai mutilasi ini dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” lanjut Jenny Tulak.
Sebelumnya, Alvi yang diwakili penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rahmatan Lil Alamin Jombang menegaskan keberatan dan meminta agar dakwaan JPU ditolak. Pihak terdakwa beralasan bahwa kewenangan relatif pengadilan yang harus sesuai lokus perbuatannya.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Alvi didakwa JPU dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mulai dari penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
Pria asal Labuhanbatu, Sumatra Utara, itu diduga sengaja membunuh kekasihnya sendiri karena kesal tak dibukakan pintu masuk rumah kos pada 31 Agustus 2025 lalu. Terdakwa sengaja membunuh gadis asal Lamongan itu dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur.
Setelah ditikam, tubuh korban lantas dimutilasi menjadi ratusan bagian. Potongan tubuh korban lantas dibuang di jalur Pacet-Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dan sebagian lagi disimpan di almari rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya yang mereka tinggali bersama.