JPU Hadirkan Dua Korban dalam Sidang Terdakwa Hermanto Oerip
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Hermanto Oerip, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan menjalani sidang lanjutan yang masuk pada tahap pembuktian di PN Surabaya, Senin, 2 Februari 2026. Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati mendatangkan korban Soewondo Basoeki dan istrinya Fanny Nur Hadi.
Korban mengungkapkan bagaimana dia terbujuk rayu oleh terdakwa dan akhirnya menginvestasikan uangnya sebesar Rp 75 miliar ke terdakwa.
Saksi korban Soewondo mengungkapkan awal mula perkenalannya dengan terdakwa. Ia mengatakan perkenalannya terjadi pada tahun 2016. Saat itu, korban dan terdakwa bertemu dalam kegiatan Tour Eropa, yang mana setelah perjalan tour tersebut selanjutnya terdakwa dan Soewondo menjadi berteman.
Terdakwa kemudian memperkenalkan korban Soewondo Basoeki kepada Saksi Venansius Niek Widodo (terpidana kasus yang sama) di Restaurant Ducking di kawasan Surabaya Barat. Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Rudy Effendy Oei.
Dalam pertemuan tersebut, Venansius menunjukkan dokumen serta foto-foto yang menunjukkan bahwa Venansius memiliki jenis usaha pertambangan nikel di Kabaena Kendari.
"Saya kemudian diajak oleh Terdakwa dan Venansius untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan yang dikerjakan oleh Venansius," ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis.
Untuk meyakinkan korban, Venansius menunjukkan foto-foto dan dokumentasi contoh keberhasilan dari pihak-pihak lain yang sukses bergabung untuk modal usaha pertambangan tersebut. Saksi Venansius menyebutkan jika PT. Tonia Mitra Sejahtera (selanjutnya PT. TMS) sebagai contoh keberhasilan pertambangan nikel yang berhasil dikelola oleh Saksi Venansius.
Tak sampai di situ, pada tahun 2017, Venansius menyampaikan jika terdapat satu lahan yang memiliki kadar nikel di Kabaena Kendari. Atas informasi tersebut di tahun yang sama, terdakwa dan Venansius mengajak korban Saksi Rudy Effendy untuk meninjau lokasi di Kabaena Kendari, yang mana ketika sedang meninjau lokasi tersebut Saksi Venansius menyampaikan kepada korban jika kegiatan pertambangan nikel akan terlaksana di lokasi tersebut, sehingga korban meyakini jika tambang nikel benar dilaksanakan.
Di tahun 2018, terdakwa dan Venansius kemudian mengajak korban untuk mendirikan perusahaan dan korban dijadikan Direktur Utama. Kemudian didirikanlah PT Mentari Mitra Manunggal (PT. MMM).