Praperadilan Dua Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik, Penyidikan Lanjut

Sidang praperadilan diajukan kasus aplikasi matel di PN Gresik.
Sumber :
  • Istimewa

Gresik, VIVA JatimPraperadilan yang diajukan dua tersangka kasus aplikasi mata elang (matel) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kandas. Majelis hakim menolak praperadilan pemohon dan menilai bahwa penangkapan dan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Gresik telah sesuai ketentuan yang berlaku. 

img_title Polres Gresik Amankan 10,8 Kg Ganja dalam Paket Vespa dari Gudang Ekspedisi

Dua tersangka yang mengajukan praperadilan ialah FEK (39) dan MJK (36). “Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Etri Widayati dalam putusannya di PN Gresik, Senin, 2 Februari 2026.

Majelis hakim menilai, berdasarkan keterangan para saksi dan pendapat ahli, tindakan termohon dalam proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2025.

img_title Residivis SL Ditangkap Usai Bobol Toko Bangunan di Gresik, Curi Rp 40 Juta

Selain itu, proses penangkapan dinilai telah dilengkapi surat perintah penyidikan. Pun demikian dengan penetapan tersangka oleh penyidik sudah didukung alat bukti dan keterangan saksi yang sah. “Termasuk dalam hal penangkapan dan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum,” ujar Etri.

Menanggapi putusan tersebut, pihak termohon dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik yang diwakili Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto,  menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

img_title Sopir Dump Truk di Gresik Minta Pembatasan Jam Operasional Ditinjau Ulang

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Abdul Syakur menyebut, gugatan diajukan karena adanya dugaan cacat prosedur sejak tahap penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menjelaskan, kliennya ditangkap pada 17 Desember 2025 terkait penggunaan aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan PT Brinkul Indonesia Bisa.

Sementara, berita acara pemeriksaan baru dibuat sehari setelah kliennya ditangkap. “Berita acara pemeriksaan baru dibuat sehari setelah klien kami ditangkap dan ditahan,” ujar Syakur.

Kasus ini diungkap Polres Gresik di ujung tahun 2025 lalu. Bermula dari ramainya obrolan di media sosial yang mempertanyakan aplikasi Go Matel R4 yang berisi data nasabah dan debitur secara detil serta bisa diakses oleh masyarakat umum. Tambah heboh karena aplikasi tersebut bisa diunduh di Play Store.

Aplikasi Go Matel R4 tersebut juga diduga dipakai para penagih atau debt collector untuk melancarkan aksinya. Juga bisa disalahgunakan oleh pelaku perampasan kendaraan bermotor dengan modus penagihan. Karena itu Polri menindaklanjuti laporan masyarakat itu.

Halaman Selanjutnya
img_title