Tangkap 4 Pelaku, Polres Gresik Bongkar Aksi Curat Truk dan Penipuan Motor

Kapolres Gresik memamerkan BB kasus curat truk dan penipuan motor
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Harapan para korban kejahatan akhirnya terbayar. Dua unit truk dump truck milik DH dan truk Hino warna hijau milik ED serta satu sepeda motor yang sempat raib milik berinisial A.A (19) bisa kembali setelah Polres Gresik berhasil menangkap para pelaku.

img_title Polres Gresik-Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta penipuan dan penggelapan ini, polisi. meringkus tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), AF (41) dan A.A (19).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution secara simbolis menyerahkan kembali kendaraan hasil kejahatan kepada para pemiliknya dengan status pinjam pakai di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

img_title Janjikan Lolos PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

“Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

AKBP Ramadhan menerangkan, pengungkapan pertama berkaitan dengan kasus pencurian dua unit truk Hino di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, telah meringkus tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41).

img_title Judi Online Seret Sopir Truk di Gresik, Jual Aki Kendaraan lalu Buat Laporan Palsu

Otak pelaku AP diketahui merupakan mantan sopir korban. Pengetahuan tentang kebiasaan korban dan letak kunci kendaraan dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. 

"Bersama AS, AP mencuri dump truck milik DH di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pada 26 Januari 2026. Aksi tersebut sempat dipergoki warga, sehingga truk terpaksa ditinggalkan di pinggir jalan Desa Imaan," ungkapnya.

Pencurian kedua lanjut AKBP Ramadhan, dilakukan di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Pelaku membawa kabur truk Hino warna hijau milik ED yang rencananya akan dijual ke Bangkalan, Madura, melalui perantara tersangka AF. 

"Penadahnya sendiri hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Motif para pelaku karena faktor ekonomi dan terlilit utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan pada 6 Februari 2026,” jelasnya.

Tak hanya itu, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Seorang mahasiswa asal Jombang berinisial A.A (19) diamankan usai membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB.

Pelaku menjalankan modus klasik jual beli online. Berpura-pura menjadi pembeli melalui Facebook, tersangka mengajak korban bertemu dengan sistem COD di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo pada 27 Januari 2026. 

Halaman Selanjutnya
img_title