Pasangan Selingkuh di Mojokerto Divonis Berbeda dalam Kasus Aborsi
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis berbeda terhadap pasangan selingkuh dalam kasus aborsi, Faisal Akhsanul Basyari (34) dan Makhmudah (42).
Dalam sidang yang digelar di ruangan Cakra PN Mojokerto, Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan kepada Faisal.
Faisal dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 77A ayat (1) junto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu sengaja memberi kesempatan sarana untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi. Menurutnya, terdakwa meminta bantuan sepupunya membeli obat citotex untuk aborsi kandungan pacarnya, Makhmudah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal Akhsanul Basyari selama 1 tahun 3 bulan,” kata Ardhi saat membacakan vonis, Selasa, 10 Februari 2026.
Sementara itu, Makhmudah divonis 1 tahun 2 bulan. dinilai bersalah melakukan tindak pidana Pasal 463 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang Aborsi. "Mejatuhkan pidana penjara terhadap Makhmudah selama 1 tahun 2 bulan,” ujar Ardhi.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Jaksa menginginkan Faisal dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Makhmudah 1 tahun 6 bulan.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Faisal merupakan pria beristri asal Dusun/Desa Kebaron, Tulangan, Sidoarjo. Sementara, Makhmudah janda anak 3 warga Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Pacet, Mojokerto. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022.
Kasus ini aborsi pasangan selingkuh ini terungkap dari kecurigaan warga atas keberadaan makam misterius seukuran bayi di pemakaman umum dekat kediaman Makhmudah pada September 2025 lalu.
Usai dilapori warga, Polres Mojokerto melakukan penelusuran hingga menggelar ekshumasi atau penggalian jenazah.
Dari ekshumasi itu, Tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo menemukan janin yang dibungkus kantong plastik dan kain. Kondisinya tinggal tulang belulang dan hancur.
Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti secara genetik tulang janin adalah anak biologis Makmudah dam Faisal.