Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara KDRT Venna Melinda

Venna Melinda
Sumber :
  • Viva

Jatim – Kejaksaan sebut berkas perkara dugaan KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda telah diterima. Namun, masih dalam tahap 1.

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan hal itu. Menurutnya, berkas perkara KDRT tersangka Ferry telah diserahkan ke Kejati Jatim.

"Pada Jumat 3 Januari 2023 ini, kami (Kejati Jatim) telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE," kata Fathur dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2023.

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Fathur menjelaskan, dalam berkas perkara yang diterima, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurutnya, secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beragam hal.

"Memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM (Venna Melinda)," ujarnya.

Polisi Amankan 3 Orang Terduga Pelaku Pembacokan Saksi Paslon di Sampang

Meski begitu, Fathur mengaku pihaknya tengah meneliti berkas tersebut. Lalu, menetapkan dan menunjuk jaksa untuk menyidangkan perkaran KDRT tersebut 

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," tuturnya.

Apabila belum lengkap, sambung Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," tutupnya.