Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor Selama 10 Hari di Bulan Maret

Polisi Menunjukkan Barbuk Motor Curian.
Sumber :
  • Uki Rama.

Malang, VIVA Jatim-Polres Malang mengungkap 26 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak 1-10 Maret 2026. Dari puluhan kasus ini Polres Malang meringkus 14 tersangka yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

img_title Residivis Curanmor Lintas Daerah Ditangkap Polres Mojokerto, Empat Kali Beraksi dalam Tiga Bulan

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, bahwa 14 tersangka ini beroperasi di 26 TKP di 14 wilayah di Kecamatan di Kabupaten Malang.

Untuk tersangka yang telah diamankan adalah FWE (19 tahun), SD (25 tahun), RH (43 tahun), Y (44 tahun), SAS (35 tahun), MFAB (29 tahun), DAN (50 tahun), KSAT (22 tahun), RV (35 tahun), RS (35 tahun), MI (35 tahun) serta dua tersangka di bawah umur.

img_title Polisi Tangkap 222 Penjahat di Jatim Selama Juni 2026, Sita Hampir 100 Kendaraan

"Kami mengungkap tindak pidana curnamor dengan total 26 kasus dengan jumlah tersangka ada 14 orang. Periodenya 1 sampai 10 Maret 2026. Yang paling banyak itu di Kecamatan Kepanjen dengan empat TKP, Kecamatan Wagir empat TKP, dan Kecamatan Dampit empat TKP," kata Taat, Kamis, 12 Maret 2026.

Taat mengungkapkan, dari belasan tersangka, ada dua residivis lintas pulau yaitu RV dan RS. Mereka berdua warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Selain itu, KSAT, residivis yang telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali kasus Curanmor asal Kecamatan Wagir Kabupaten Malang kembali ditangkap polisi.

img_title Sepasang Kekasih Pelaku Curanmor di Gresik Ditangkap, Motor Curian Disembunyikan di Menganti

"Jadi curanmor di Malang ini bukan hanya lokal. Kalau tersangka yang berdomisili di Kabupaten Malang ada sembilan orang," ujar Taat.

Polisi menyita 17 unit kendaraan yang kini langsung diserahkan kepada para korban.

Akibat perbuatannya, belasan tersangka dijerat menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Serta Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Modus operasi paling banyak digunakan oleh tersangka merusak gembok rumah dan setelah itu langsung mencuri kendaraan korban. Mereka membuka paksa atau melompati gerbang dan mengambil kendaraan menggunakan kunci T," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafizh Prasetya Akbar.