Pengelolaan Sampah Pemkot Jadi Sengketa, Ini Respons DPRD Surabaya

Kantor DPRD Surabaya.
Sumber :
  • Rachmad Fahrizal Tito/VIVA Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni turut merespons ramai sengketa antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana soal pengelolaan sampah. Dua pihak itu berhadap-hadapan di pengadilan perkara pembayaran kontrak kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.

img_title Kasus Anak Down Syndrome Tewas, Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Psikologis

Thoni, panggilan Arif Fathoni, mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, ia juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian karena tak ingin terjebak masalah di kemudian hari.

Karena itu, sebelum bersikap pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait. Dalam waktu dekat, lanjut Thoni, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi masalah tersebut.

img_title Eri Cahyadi Jelaskan Alasan Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya dalam Satu Tahun

"Kita juga berencana meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK untuk masalah ini. Karena kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Kita, kan, penginnya batin juga bisa tenang," kata Thoni, Kamis, 9 April 2026.

Politikus Golkar itu menambahkan, sengketa tersebut berbuah dilema karena berbarengan dengan kondisi keuangan daerah yang menurun. Untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis, Pemkot Surabaya saat ini harus mencari alternatif pembiayaan.

img_title Ganti 13 Kepala Dinas dalam Setahun, Wali Kota Eri : Gagal Penuhi Target

“Nilai Rp104 miliar itu tentu tidak kecil dalam situasi fiskal seperti sekarang. Di satu sisi kita harus patuh pada putusan hukum, tapi di sisi lain kemampuan keuangan daerah sedang tidak baik,” tandas Thoni.

Terpisah, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana Robert Simangunsong menyatakan, pihaknya berharap Pemkot Surabaya melaksanakan putusan yang sudah bersifat inkrah tersebut. Kata dia, pemerintah harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat dengan taat pada hukum.

"Semua harus taat hukum, pemerintah harus jadi contoh di tengah-tengah masyarakat. Jangan menyuruh masyarakat taat hukum sementara Pemkot tidak taat hukum," kata Robert.

Ia mendorong Wali Kota Surabaya agar meminta legal opinion yang baru pada Kejaksaan dalam kapasitas sebagai pengacara negara. Apalagi, menurutnya, dalam putusan tersebut tidak ada perintah lain sebagai syarat selain pemkot harus segera melakukan upaya pembayaran pada kliennya.

"Bahwa dalam putusan tidak ada perintah pengadilan klien kami memperbaiki mesin terlebih dahulu, permintaan itu tidak dikabulkan dalam putusan. Yang harus dilaksanakan amar putusan secara utuh tidak boleh lagi ada permintaan di luar apa yang sudah diputuskan," terang Robert.

Halaman Selanjutnya
img_title