Satpam Asal Situbondo Bobol Uang Puluhan Juta Milik TK di Surabaya
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Seorang petugas keamanan (Satpam) berinisial BN (38), asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, nekat membobol uang puluhan juta rupiah milik Taman Kanak-Kanak (TK) Islam Al Fajar di Jalan Raya Medokan Sawah, Surabaya. Ironisnya, pelaku merupakan penjaga di sekolah tersebut.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat suasana sekolah tengah sepi karena masa libur. BN diduga memanfaatkan kondisi ini untuk melancarkan aksinya.
Kepala Kepolisian Sektor Rungkut, Komisaris Polisi (Kompol) Agus Santoso menjelaskan, pelaku awalnya berpura-pura melaporkan kejadian pencurian tersebut.
“Peristiwa itu justru dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan pada 28 Maret 2026,” ujarnya, Sabtu, 11 April 2026.
Namun rupanya, laporan yang dibuatnya palsu. Ia pun akhirnya ditangkap petugas kepolisian dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasar hasil penyidikan, sebelum menjalankan aksinya BN lebih dulu merusak kunci pagar dan pintu ruang Tata Usaha. Setelah itu, yang bersangkutan mengambil kunci ruang kepala sekolah untuk mengakses tempat penyimpanan uang.
Tak hanya itu, pelaku rupanya juga mematikan aliran listrik serta kamera pengawas (CCTV) untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku mengetahui ada uang tunai yang disimpan di ruang kepala sekolah. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp43 juta,” lanjut Kompol Agus.
Kasus ini dikatakannya, terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, BN ternyata mengakui perbuatannya.
BN mengaku jika uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai keperluan pribadi, mulai dari belanja daring, menyewa mobil untuk mudik selama tujuh hari, hingga bermain judi online.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, pisau, batu, serta gembok yang telah dirusak beserta kuncinya.
Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kompol Agus memungkasi.