Sengketa Surat Ijo di Surabaya Belum Final, DPR akan Bawa ke Pusat

Kunker Komisi II DPR RI di Kanwil BPN Jatim terkait kasus tanah
Sumber :
  • Toriq/Viva Jatim

Jatim – Komisi II DPR RI mengunjungi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, untuk mengevaluasi sejumlah kasus pertanahan yang hingga saat ini belum tuntas seperti pengaduan sejumlah warga, khususnya di Surabaya, Selasa 13 September 2022.

Momen Menteri ATR/ BPN Turun Langsung Serahkan Sertifikat PTSL ke Warga di Jombang

Hadir dalam kunjungan itu, yakni Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal; Rahmat Muhajirin (anggota komisi II); Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; Kepala Kanwil BPN Jatim, Jonahar bersama seluruh kepala BPN kabupaten/kota se-Jatim. 

Kemudian juga ada beberapa perwakilan warga yang memiliki masalah pertanahan, salah satunya Ketua Aliansi Korban Surat Ijo (Aksi), Saleh Al Hasni. 

Guru di Lamongan Sukses Raup Cuan Belasan Juta Berkat Ternak Bebek Pedaging

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal ada beberapa data kasus pertanahan yang harus dilengkapi pihak BPN, terutama masalah data HGB dan HPL.

“Ternyata langkah-langkah yang dilakukan oleh mereka (Kantah BPN Surabaya I dan II) belum final,” kata Syamsurizal.

Masa Tenang, Warga Trenggalek Diperbolehkan Ambil APK yang Masih Terpasang

Baca juga: Pengemudi Ojol Mengeluh Harga BBM Naik, Ini Solusi Eri Cahyadi

Oleh karena itu, kata Syamsurizal, aduan masyarakat terkait permasalahan tanah di Jatim akan diteruskan ke pemerintah pusat. 

“Permasalahan tata ruang merupakan hal penting dan pertanahan meliputi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu semua persoalan ini akan kami coba himpun dan mengangkat permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi kemudian ada solusinya,” ungkap Syamsurizal.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Jatim, Jonahar juga menjawab beberapa pertanyaan anggota DPR RI tersebut, salah satunya terkait pemetaan klasifikasi jumlah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HPL).

Menurut Jonahar, HGU di bawah penguasaan negara, dalam hal ini BUMN dan BUMD, terdapat 552 bidang tanah. Sementara HGU, 189 bidang dikuasai swsta. 

“Sedangkan total HGU yang telah berakhir jangka waktunya, sejumlah 77 bidang dan HGU yang telah diperpanjang sejumlah 789 bidang,” rinci Jonahar.

Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Job Fair, Komisi E: Jangan Sebatas Euforia Saja!

Terkait luas lahan HGU, HGB, dan HPL yang telah diterbitkan izinnya, kemudian ditetapkan sebagai lahan terlantar oleh BPN Jatim, Jonahar menjelaskan, luas hak atas tanah (HAT) yang tercatat dalam Basis Data Tanah Terindikasi Terlantar (BDT3), kurang lebih sekitar 14.788,6533 hektare. 

Menolak Pungutan Pemkot

Selain itu, Jonahar juga menjelaskan perkembangan konflik surat ijo di Surabaya dan permasalahan antar Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) dengan PT KAI, serta antara Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara dengan PT KAI. 

Hingga saat ini, konflik pertanahan tersebut masih bersengketa karena masyarakat pemegang IPT merasa keberatan dengan pungutan Pemkot Surabaya terhadap tanah yang dikuasai, yakni retribusi atau sewa dan Pajak PBB setiap tahun. 

Masyarakat pemegang surat ijo juga menganggap bahwa tanah aset Pemkot Surabaya bukan milik pemerintah setempat. “Karena masyarakat telah menguasai lahan tersebut selama berpuluh-puluh tahun,” tandas Jonahar.