Pemprov Jatim Gelar Job Fair, Komisi E: Jangan Sebatas Euforia Saja!

Komisi E, Hadi Dediyansyah soroti acara Job Fair Pemprov Jatim
Sumber :
  • Toriq/Viva Jatim

Jatim – Even Job Fair 2022 -- pekan pasar kerja -- yang digelar Pemprov Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di di lantai 3 Convention Hall, Grand City Mall Surabaya pada 6-11 Sepetember, menjadi perhatian anggota DPRD Jatim.

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hadi Dediansyah meminta, Pemprov memberi bukti nyata terkait pemberian lapangan pekerjaan kepada para penyandang disabilitas. Jangan cuma sekadar ceremonial saja!

“Jangan hanya sebatas euforia saja, tapi dibuktikan. Kami akan menyikapi secara politis, secara ketentuan yang ada, karena bagamanapun juga program ini adalah kewajiban negara terhadap rakyatnya,” sindir politikus Partai Gerindra tersebut, Kamis, 8 September 2022.

Infrastruktur Transportasi Berdampak Peningkatan Perekonomian Jatim

Dedi menegaskan, bahwa hak para penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan layak, sama dengan masyarakat umumnya. Karena hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (2), tentang Lapangan Pekerjaan. 

Baca juga: PKS Tolak Kenaikan BBM: Harga Tak Terkendali, Rakyat Makin Terpukul!

Pembebasan Lahan JLS Masih Terkendala, Ini Langkah DPRD Jatim

"Sesuai UUD 45 Pasal 27 ayat (2), tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara, di sini punya peran dan kewajiban untuk memberikan kehidupan terhadap masyarakatnya," tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Dedi, pihaknya mangapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam mengangkat atau menuntaskan masalah tenaga kerja. 

Halaman Selanjutnya
img_title