Pemprov Jatim Gelar Job Fair, Komisi E: Jangan Sebatas Euforia Saja!
- Toriq/Viva Jatim
Jatim – Even Job Fair 2022 -- pekan pasar kerja -- yang digelar Pemprov Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di di lantai 3 Convention Hall, Grand City Mall Surabaya pada 6-11 Sepetember, menjadi perhatian anggota DPRD Jatim.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hadi Dediansyah meminta, Pemprov memberi bukti nyata terkait pemberian lapangan pekerjaan kepada para penyandang disabilitas. Jangan cuma sekadar ceremonial saja!
“Jangan hanya sebatas euforia saja, tapi dibuktikan. Kami akan menyikapi secara politis, secara ketentuan yang ada, karena bagamanapun juga program ini adalah kewajiban negara terhadap rakyatnya,” sindir politikus Partai Gerindra tersebut, Kamis, 8 September 2022.
Dedi menegaskan, bahwa hak para penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan layak, sama dengan masyarakat umumnya. Karena hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (2), tentang Lapangan Pekerjaan.
Baca juga: PKS Tolak Kenaikan BBM: Harga Tak Terkendali, Rakyat Makin Terpukul!
"Sesuai UUD 45 Pasal 27 ayat (2), tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara, di sini punya peran dan kewajiban untuk memberikan kehidupan terhadap masyarakatnya," tegasnya.
Kendati demikian, lanjut Dedi, pihaknya mangapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam mengangkat atau menuntaskan masalah tenaga kerja.