Saksi Kunci Ungkap Hal Mengejutkan di Sidang Kasus Mafia BBM Laut
- Istimewa
Jatim – Sidang perkara penggelapan BBM yang dipasok dari PT Bahana Line ke kapal-kapal milik PT Meratus Line di PN Surabaya, Jumat, 10 Februari 2023, mengungkapkan hal mengejutkan. Saksi kunci bernama Edi Setiyawan (42) tahun menyebutkan adanya indikator keterlibatan direksi PT Bahana Line dalam praktik lancung tersebut.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa I Qorni, Edi menyatakan bahwa HS selaku direksi PT Bahana Line pernah menentukan harga hasil penggelapan dari BBM yang seharusnya dipasok ke kapal-kapal milik PT Meratus Line. “Pernah,” katanya.
Edi menuturkan, setiap kali dirinya meminta kenaikan harga BBM hasil penggelapan, ia selalu diarahkan ke atasan perusahaan. Namun demikian, Edi tak mengetahui secara pasti siapa atasan yang dimintai arahan soal penentuan harga BBM hasil penggelapan tersebut.
Di bagian lain, menjawab pertanyaan Jaksa Estik Dilla Rahmawati, Edi mengatakan bahwa BBM hasil penggelapan tersebut terakhir dijual dengan Rp2.750 per liter ke PT Bahana Line. Padahal, PT Bahana Line selama ini menjual BBM jenis HSD untuk kapal-kapal PT Meratus Line dengan harga untuk sektor industri Rp10.500 per liter.
Edi menjelaskan, sebagai karyawan PT Mirsan Mandiri Indonesia yang ditempatkan di PT Meratus Line sebagai sopir pikap yang membawa alat ukur suplai BBM (MFM), dia mengetahui betul praktik penggelapan BBM yang dilakukan para terdakwa. BBM itu digelapkan dengan cara mengisikan BBM dari tangki tongkang PT Bahana Line yang semula mengarah ke tangki kapal PT Meratus Line.
“Misalnya PO (purchase order) 100 kilo liter, hanya 80 kilo liter yang diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line. Sisa yang 20 kilo liter diputar ke tanker Bahana lagi,” ujar Edi.
Kata Edi, meski tidak seluruh BBM yang dipesan diisikan ke kapal PT Meratus Line penggelapan tidak mudah terungkap karena di dalam tangki terdapat BBM sisa pelayaran yang tidak dilaporkan.