Di Perkara Wire Rope, Ahli Pidana Tekankan Batas Sanksi Administratif dan Pidana

Sidang perkara wire rope tak ber-SNI di PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Sidang perkara perdagangan tali baja (wire rope) yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, di PN Surabaya berlanjut pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam siding lanjutan itu, ahli hokum pidana dari Universitas Bhayangkara, M Sholehuddin, dihadirkan untuk dimintai pendapat.

img_title 10 DHL Express di Indonesia Bersertifikat TAPA, Termasuk Surabaya Gateway

Menurut ahli, hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Ketentuan pidana justru lahir dari aturan yang pada dasarnya mengatur bidang hukum lain, termasuk hukum perdata dan administrasi.

Sholehuddin mencontohkan perkara penipuan dan penggelapan. “Awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan, kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” katanya.

img_title Saksi Ungkap Rangkaian Pasok Wire Rope, Pengacara: Jelas Terdakwa Tak Ada Mens Rea

Ia juga menjelaskan mengenai asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai jalan terakhir setelah mekanisme hukum lainnya dinilai tidak efektif. Prinsip tersebut berbeda dengan primum remedium.

“[Primum remedium] Yakni ketika hukum pidana justru ditempatkan sebagai instrumen utama, misalnya, dalam penanganan tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan serius,” ujar Sholehuddin.

img_title Terungkap, Terdakwa Perkara Wire Rope Tak Tahu Barang dari Mitranya Tak Ber-SNI

Ahli juga menyinggung konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi. Menurut dia, sejumlah undang-undang pada dasarnya lebih banyak berisi ketentuan administratif. Namun, aturan tersebut kemudian dilengkapi ancaman pidana untuk memastikan setiap ketentuan dipatuhi.

Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.

“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” jelasnya.

Karena itu, menurut Sholehuddin, dalam melihat suatu perkara juga perlu dibedakan antara sanksi administratif dan sanksi pidana. “Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” katanya.

Dalam konteks perkara terdakwa Santoso, penjelasan ahli tersebut relevan dengan fakta yang terdedahkan dalam sidang sebelumnya. Misalnya jika mengacu pada keterangan saksi Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya, saksi menerangkan bahwa perusahaan memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Menurut Andre, wire rope yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Halaman Selanjutnya
img_title