Di Perkara Wire Rope, Ahli Pidana Tekankan Batas Sanksi Administratif dan Pidana
- Istimewa
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Namun, jaksa mendalilkan wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI dengan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Untuk kedua merek tersebut, PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI. Perbedaan antara sertifikasi produk dari pemasok dan merek yang digunakan dalam perdagangan inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.
Keterangan ahli juga membuka ruang pembahasan mengenai apakah persoalan yang didakwakan dalam perkara wire rope PT BPI langsung memenuhi unsur tindak pidana atau terdapat aspek administratif yang terlebih dahulu harus diperhatikan.
Kuasa Hukum Singgung Perubahan Aturan
Sementara itu, penasihat hokum terdakwa, Edward Raimond, menanyakan mengenai perubahan peraturan pidana setelah perbuatan yang didakwakan terjadi. Edward menyebut peristiwa yang didakwakan terjadi pada 17 September 2025. Sementara pada Januari 2026 terdapat perubahan ketentuan pidana.
Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan.
Menanggapi itu, Sholehuddin menjelaskan bahwa apabila suatu perkara belum memperoleh putusan dan kemudian terjadi perubahan undang-undang, maka perlu dibandingkan aturan lama dengan aturan baru.
“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” katanya.
Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. Sholehuddin juga mengingatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus bermuara pada pidana penjara.
Ia menyebut pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam tahapan proses hukum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. “Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” ujarnya.