Di Perkara Wire Rope, Ahli Pidana Tekankan Batas Sanksi Administratif dan Pidana

Sidang perkara wire rope tak ber-SNI di PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Untuk diingat, perkara yang menjerat Santoso itu bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

img_title Santoso Utomo Dituntut 2 Bulan Penjara, Penasihat Hukum: Tak Ada Bukti Niat Jahat

Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Undang-Undang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.