Di Perkara Wire Rope, Ahli Pidana Tekankan Batas Sanksi Administratif dan Pidana
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Sidang perkara perdagangan tali baja (wire rope) yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, di PN Surabaya berlanjut pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam siding lanjutan itu, ahli hokum pidana dari Universitas Bhayangkara, M Sholehuddin, dihadirkan untuk dimintai pendapat.
Menurut ahli, hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Ketentuan pidana justru lahir dari aturan yang pada dasarnya mengatur bidang hukum lain, termasuk hukum perdata dan administrasi.
Sholehuddin mencontohkan perkara penipuan dan penggelapan. “Awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan, kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” katanya.
Ia juga menjelaskan mengenai asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai jalan terakhir setelah mekanisme hukum lainnya dinilai tidak efektif. Prinsip tersebut berbeda dengan primum remedium.
“[Primum remedium] Yakni ketika hukum pidana justru ditempatkan sebagai instrumen utama, misalnya, dalam penanganan tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan serius,” ujar Sholehuddin.
Ahli juga menyinggung konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi. Menurut dia, sejumlah undang-undang pada dasarnya lebih banyak berisi ketentuan administratif. Namun, aturan tersebut kemudian dilengkapi ancaman pidana untuk memastikan setiap ketentuan dipatuhi.
Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.
“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” jelasnya.
Karena itu, menurut Sholehuddin, dalam melihat suatu perkara juga perlu dibedakan antara sanksi administratif dan sanksi pidana. “Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” katanya.
Dalam konteks perkara terdakwa Santoso, penjelasan ahli tersebut relevan dengan fakta yang terdedahkan dalam sidang sebelumnya. Misalnya jika mengacu pada keterangan saksi Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, saksi menerangkan bahwa perusahaan memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Menurut Andre, wire rope yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Namun, jaksa mendalilkan wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI dengan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Untuk kedua merek tersebut, PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI. Perbedaan antara sertifikasi produk dari pemasok dan merek yang digunakan dalam perdagangan inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.
Keterangan ahli juga membuka ruang pembahasan mengenai apakah persoalan yang didakwakan dalam perkara wire rope PT BPI langsung memenuhi unsur tindak pidana atau terdapat aspek administratif yang terlebih dahulu harus diperhatikan.
Kuasa Hukum Singgung Perubahan Aturan
Sementara itu, penasihat hokum terdakwa, Edward Raimond, menanyakan mengenai perubahan peraturan pidana setelah perbuatan yang didakwakan terjadi. Edward menyebut peristiwa yang didakwakan terjadi pada 17 September 2025. Sementara pada Januari 2026 terdapat perubahan ketentuan pidana.
Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan.
Menanggapi itu, Sholehuddin menjelaskan bahwa apabila suatu perkara belum memperoleh putusan dan kemudian terjadi perubahan undang-undang, maka perlu dibandingkan aturan lama dengan aturan baru.
“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” katanya.
Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. Sholehuddin juga mengingatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus bermuara pada pidana penjara.
Ia menyebut pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam tahapan proses hukum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. “Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” ujarnya.
Untuk diingat, perkara yang menjerat Santoso itu bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Undang-Undang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.