Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Pengacara: Ada Prinsip Hukum Harus Diuji
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, bersalah dalam perkara wire rope diduga tak ber-SNI dan menjatuhkan 2 bulan 10 hari hukuman penjara. Terdakwa pun langsung banding.
Penasihat hukum terdakwa, Edward Raimond, mengatakan upaya hukum banding langsung disampaikan karena pihaknya menilai masih terdapat sejumlah prinsip hukum yang perlu diuji kembali pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Kendati begitu, Edward mengaku menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Namun, ada prinsip hukum yang menurut kami masih harus diuji, terutama mengenai dasar pertanggungjawaban pidana dan bagaimana kesalahan itu dilekatkan secara personal kepada terdakwa,” katanya usai sidang pada Senin kemarin.
Perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya pidana dua bulan. Menurut Edward, dalam hukum pidana, jabatan seseorang sebagai direktur tidak otomatis dapat disamakan dengan kesalahan pidana pribadi. Pertanggungjawaban pidana menurutnya juga harus didasarkan dari pembuktian di persidangan.
"Harus jelas apa perbuatannya, apa yang diketahui, bagaimana bentuk kesalahannya, dan apakah kesalahan itu benar-benar dapat diatribusikan kepada terdakwa,” ujarnya.
Prinsip individual criminal responsibility, lanjut dia, menjadi penting ketika perkara menyangkut aktivitas korporasi. Sebab, kegiatan perdagangan melibatkan banyak tahapan, mulai dari pemasok, penerimaan barang, administrasi, pergudangan hingga distribusi kepada konsumen.
Karena itu, tanggung jawab korporasi dan tanggung jawab pidana pribadi pengurus perusahaan harus dibedakan secara hati-hati. "Hukum pidana harus presisi dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab dan atas dasar kesalahan apa,” tandas Edward.
Atas alasan itulah upaya banding diajukan pihaknya. Menurut Edward, banding merupakan bagian dari due process of law dan bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap pengadilan.
"Banding adalah mekanisme yang sah," katanya.
Pemeriksaan di tingkat banding nantinya penting untuk menguji kembali aspek fakta, penerapan hukum, serta pertimbangan yang menjadi dasar putusan tingkat pertama.
“Dua bulan mungkin terlihat singkat sebagai angka, tetapi yang kami perjuangkan bukan sekadar durasi pidana. Ada prinsip mengenai pembuktian, fairness, dan kepastian hukum yang harus tetap dijaga,” paparnya.