Pledoi, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan

Pledoi, Dua Terdakwa Minta Dibebaskan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

Selain nota pembelaan melalui penasihat Hukum, terdakwa security officer, Suko Sutrisno juga menyampaikan pledoi secara pribadi, yang dijabarkan dalam 19 poin pembelaan. 

Hakim Erintuah Damanik Dipanggil PT Surabaya Usai Putus Bebas Ronald Tannur

Dalam pembelaan nya, Suko menjelaskan bahwa dirinya sudah melaksanakan semua tugas yang diamanahkan sesuai prosedur yang ditentukan oleh Ketua Panpel. Sedangkan untuk pengendalian massa, bukanlah kewenangannya. 

Kemudian terhadap tudingan telah merekrut steward yang hanya dibayar Rp 100 ribu per pertandingan secara asal, Suko pun menjelaskan bahwa selama ini tidak ada pedoman prosedur perekrutan steward dari PSSI. Bahkan saat ada tudingan menjual tiket melebih kapasitas stadion dirinya juga membantah. 

Diduga Langgar Etik, Hakim Pengawas di Surabaya Diadukan ke Bawas MA dan KY

"Sudah terverifikasi sejumlah 45 ribu orang penonton, Dispora pun juga menyatakan kapasitas penonton (hadir) sejumlah 38.054", terang Suko. 

Suko Sutrisno pun juga menyesalkan penggunaan gas air mata untuk menghalau massa, namun hasilnya justru membuat panik massa. 

Menang Lawan PSM Makassar, Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi

Sedangkan terdakwa Abdul Haris menjelaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas nya untuk menjadi Ketua Pelaksana saja, dirinya hanya sebagai pelengkap dari penyelenggara besar yakni PSSI. Lebih lanjut Haris juga mengatakan tidak ada niatan sedikitpun untuk melukai saudaranya, Aremania. 

Di ujung pledoi, kedua terdakwa berharap agar majelis Hakim yang menangani perkara, akan membuat keputusan yang adil. 

Halaman Selanjutnya
img_title